Narasiumat.com - Badan Usaha Milik Desa menurut Permendagri No. 39 Tahun 2010 tentang BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
BUMDes juga adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.
Dijelaskan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa bahwa untuk meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Hal tersebut berarti pembentukan BUMDES didasarkan pada kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perencanaan dan pembentukan BUMDES adalah atas prakarsa masyarakat desa.
Selaras dengan hal ini,kabid humas forum komunikasi mahasiswa wamsisi (FORMASI) Rifaldy souwakil mengatakan bahwa ’’Bumdes desa wamsisi sejak pertama kali di bentuk pada januari 2017, yang di mana awal pengeluaran pembiayaan anggaran ke BUMDES sebesar 182.000.000 (seratus delapan puluh dua juta rupiah),
Namun kami menduga bahwa ada penyalahgunaan pada anggaran tersebut oleh pemerintahan desa wamsisi yang di nahkodai oleh abd haji umamit dengan kerabatnya Jamil kasuky ,pasalnya, selama menjabat kepala desa tidak ada transparansi soal pendapatan bumdes serta anggaran belanja kepada masyarakat,"Kata Rifaldi saat dikonfirmasi pada Rabu (8/02/2023).
Melihat hal ini Abd Aziz Souwakil, angkat bicara bahwa Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejati Maluku,dan kami menduga keras bahwa ada dugaan kuat penyalahgunaan dana bumdes yang di lakukan oleh Jamil kasuky sebagai pengelola BUMDES terkait pengadaan alat rompong pada tahun 2017 dengan biaya 70,000,00 tujuh puluh jutah rupiah, namun rompong tersebut dari tahun 2017 sampai saat ini tidak terlihat.
Untuk meluruskan hal ini kami meminta kepada kejaksaan tinggi provinsi Maluku dan kejaksaan negeri buru serta Inspektorat buru selatan untuk segera mengaudit dan melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa wamsisi beserta pengelola badan usaha milik desa (BUMDES) terkait penggunaan dana Bumdes dan pengelolaan anggaran dana desa di desa wamsisi,karena sudah menelang dana desa ratusan juta rupiah terkait pengelolaan bumdes di desa wamsisi,"tegas souwakil.