Narasiumat.com - Kedapatan Lima (5) orang laki-laki dan 2 perempuan berpesta minuman keras/miras di kantor dinas pendidikan cabang perwakilan provinsi di kabupaten Sumenep, satuan rantau mahasiswa madura (Samudra) di Jakarta tuntut bupati sumenep segara tindak lanjuti buntut pesta miras di kantor dinas pendidikan perwakilan Provinsi di kabupaten sumenep.
Perlu di ketahui, masyarakat memergoki kejadian pesta miras tersebut hari Selasa pada jam 23.30 Wib.
Kalau merujuk pada peraturan-perundangan, pendidikan merupakan pilar penting meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 11 ayat (1) dan (2) pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi dan wajib menjamin tersedianya dana bagi penyediaan pendidikan untuk setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun, dan Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan murah dan berkualitas merupakan mandat sesuai tujuan Negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, visi-misi mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan, “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia. Dan, Pasal 31 Ayat (1) mengamanatkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Bahkan undang-undangpun Tidak memberikan ruang bagi pelaku pesta minuman keras dan oknum di lembaga yang terjadi di Kantor perwakilan cabang dinas pendidikan di Sumenep, kata Mahasiswa Jakarta sekaligus putra daerah madura Kabupaten Sumenep.
Tegas Kordinator Samudra (satuan rantau mahasiswa madura) Menurut Azhari dzulQ, pesta miras di kantor dinas pendidikan ialah tindakan yang berbading terbalik dengan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat terhormat, tempat bekumpulnya orang berpendidikan dan orang-orang berintegritas, kali ini menjadi tempat orang yang berpesta pora minum-minuman keras (Miras) bahkan hal ini di nilai menjatuhkan moral bupati sumenep dan lembaga pendidikan di kabupaten sumenep. Selasa/20/2/2023
Aliansi yang mengatasnamakan SAMUDRA, menutut bupati pecat kepala dinas pendidikan dan oknum yang diduga memberikan ruang, Karena dinilai gagal mengangkat Kepala dinas pendidikan yang Tidak mampu menjaga marwah pendidikan Sumenep.
Sebagai institusi yang diberikan tanggungjawab untuk melaksanakan tugas dan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendidikan, seharusnya Dinas Pendidikan selalu berkomitmen kuat untuk melakukan kinerja dengan baik berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) maupun Rencana Strategis (Renstra)
Menurut Azhari DzulQ, kami minta bupati sumenep segera respon kasus pesta miras di kantor dinas pendidikan perwakilan provinsi di sumenep, Ini menjadi catatan buruk bupati sumenep bobbroknya lembaga pendidikan sumenep.
Pasalnya kejadian pesta miras ini terjadi di lingkungan Kantor Dinas pendidikan. menurut Azhari “kami berasumsi Tidak mungkin Pihak secara kelembagaan menjadi aktor nakal dalam pelaksanaan pesta miras, dan Tidak mungkin juga orang yang bukan secara kelembagaan bisa segampangnya masuk, artinya jika kita merujuk pada Kantor Dinas tersebut Tidak mungkin orang diluar bukan kelembagaan masuk dengan Tampa melalui proses aturan pengamanan dan memakai fasilatas Kantor dan keamanan lingkungan dinas pendidikan, apa lagi sewenangnya masuk melakukan pesta miras. Siapa yang harus bertanggung jawab jika bukan Pihak secara kelembagaan ataupun yang bersangkutan bupati Sumenep”.
Jika Merujuk pada peraturan pemerintah nomor 6 Tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan pemrintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Peraturan daerah Kabupaten Sumenep nomor 7 tabun 2013 tentang pengelolaan penyelenggaraan pendidikan serta peraturan bupati Sumenep nomor 90 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta Tata kerja dinas pendidikan Kabupaten Sumenep.
Aliansi Samudra berharap pada bupati Sumenep dinas pendidikan Sumenep, bahwa regulasi yang memjadi ketetapan hukum ini menjadi dasar pengabdian dan paham visi misi pendidikan Indonesia berdasarkan UUD 1945, kata Azhari DzulQ kasus yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan di Sumenep beberapa bulan lalupun sperti kasus pemerkosaan siswi, Kasus Oknum guru ASN melakukan kekerasan seksual terhadap anak, juga ini menjadi bahan evaluasi untuk bupati Sumenep beserta jajaran dinas pendidikan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 272 ayat (1) menyebutkan bahwa Perangkat Daerah menyusun rencana strategis dengan berpedoman pada RPJMD. Selanjutnya dalam ayat (2) pada pasal yang sama disebutkan bawah Rencana Strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, KEGIATAN PEMBANGUNAN, dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Merujuk pada klausul dalam Undang-Undang dimaksud maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tidak menetapkan visi dan misi organisasi tersediri, dan misi Provinsi Jawa Timur sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya.
Untuk mewujudkan misi pembangunan pendidikan Jawa Timur yang menjadi amanat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, maka tujuan pembangunan jangka menengah pendidikan di Jawa Timur ditetapkan sebagai berikut:
“Meningkatnya Akses, Mutu dan Manajemen Pendidikan”
Memgacu pada kejadian pesta miras yang dilakukan di cabang perwakilan Provinsi Sumenep wajib menjadi bahan evaluasi secara berkala oleh bupati Sumenep Ahmad Fauzi, karena ini akan menjadi cacatatan Buruk sepanjang masa (eka nat Cinnat) Dari generasi ke generasi bahkan masyarakat Sumenep.
Dari keterangannya (Samudra)Azhari DzulQ “Kami akan layangkan laporan Mosi Tidak percaya terhadap Ahmad Fauzi bupati Sumenep dan kami minta Mabes polri untuk Kapolres Sumenep periksa kepala dinas Sumenep, Demi menjaga penegagakan hukum dan kepercayaan masyarakat Sumenep”.