Narasiumat.com - Peringatan Milad HMI ke-76 yang di lakukan 2 hari lalu di skretariat HMI Jakpusatra Jl. Cilosari 17 Cikini, Menteng Administrasi Kota Jakarta Pusat, upaya meRefleksikan Kader HMI Jakarta sebagai lumbung Pendidikan, perjuangan dan pengabdian.
Ketua bidang Partisipasi pembangunan Daerah HMI Jakpusatra, “HMI Jakarta memiliki daerah teritori yang sangat rentan menjadi tempat para pelaku-pelaku korupsi, pelaku pungli, pelaku makelar pembangun”. Imbuhnya Saat perayaan Milad di Sekretariat Cilosari Jakarta pusat, minggu 05/02/2023.
Salah satunya, upaya program Electronic Road Picing atau sederhananya yang di ketahui masyarakat DKI Jakarta, sebagai rencana program Jalan Berbayar Elektronik (ERP) yang akan diberlakukan di DKI Jakarta. Kata Azhari Ketua Bidang PPD HMI Jakpusatra
Melalui kabar DKI, Pemprov DKI Fokus dalam penyelesaian aspek regulasi dan dalam tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Para stakeholder Lingkungan Pemda DKI Jakarta. namun pastinya program tersebut akan menjadi target tahun ini. Padahal rencana ERP menurut Azhari sudah lama, sampai hari ini masih dalam Tahapan Pembahasan.
Pembahasan yang alot karena memiliki banyak pertimbangan pro dan Kontra, program tersebut dinilai jika diberlakukan memiliki Dampak “apakah akan menyelesai masalah untuk masyarakat atau semakin menyengsarakan masyarakat DKI Jakarta?”. Kata Azhari Dzulqarnain
Jika merujuk data sejak 2016 lalu berkenaan dengan regulasi Rencana Jalan Berbayar Elektronik DKI Jakarta dari masa Kemasa, Berbagai landasan penerapan ERP juga telah mengatur mulai dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Peraturan Daerah No. 05 Tahun 2014 tentang Transportasi.
hingga akhirnya pada tahun 2016, Basuki Dtjahaya Purnama alias Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur No. 149 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik sebagai acuan pelaksanaan pengendalian lalu lintas jalan berbayar, namun hingga saat ini belum terlaksana, ini menunjukkan ERP Jalan Berbayar elektronik tidak efektif dan bukan solusi.
Dan Sejak tahun tahun 2016 Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha memberikan respon, berpotensi melangar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dalam Pasal 8 ayat 1 huruf c Peraturan Gubernur No. 149 tahun 2016, terkait dengan pengunaan Teknologi komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Ccmmunication (DSRC) frekuensi 5.8 GHz (lima koma delapan gigahertz). Berbagai kajian yang diatur Peraturan Gubernur No. 149 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar elektronik dilhat dari aspek materiil dan formil pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Menurutnya, Melalui rencana pembahasan sampai hari ini, issue ERP ini akan menjadi bahasan yang sangat menarik untuk di kaji Maksud dan tujuan yang sebenarnya ERP jika di berlakukan, pasalnya dari aspek penanggulangan kemacetan pemerintah sudah dilakukan, seperti pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap dan pelebaran ruas jalan, pemberlakuan satu arah jalan.
Menurut Azhari, “Justru jika ditela’ah lebih jauh dari aspek tuntutan prekonomian rakyat sistem ERP ini akan mengancam masyarkat, jika di pertimbangkan jalan tol wajib membayar harga tol di jalan biasapun demikian. Jika faktornya untuk memberikan peluang meminimalisir kemacetan menurutnya tidak, justru sebenarnya hanya pengalihan kemacetan dari jalan berbayar ke bagian yang tidak berbayar. Sama saja”.