Iklan

Diduga Langgar Aturan; Tambang Pasir Ilegal Di Nambo Tetap Beroperasi, Kemana Penegak Hukum?

El Zahrany
Rabu, 05 April 2023
Last Updated 2024-09-17T14:30:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Anda Disini


Narasiumat.com - Tambang pasir atau galian C di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), masih terus melangsungkan aktivitasnya. Walaupun aktivitas tersebut menyalahi beberapa aturan perundang-undangan.

Menurut Ketua Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAHMI) Sultra-Jakarta, Midul Makati, persoalan tambang ilegal masih menjadi masalah fundamental di Sultra, utamanya tambang pasir ilegal di Nambo.

Pemerintah (eksekutif) pun sebagai salah satu lokomotif penegakkan hukum di Indonesia, seakan tidak bergeming melihat kondisi yang secara terang benerang melawan hukum.

Midul Makati menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari seolah-olah tidak patuh dengan peraturan perundang-undangan tentang pertambangan maupun Undang-Undang (UU) lingkungan hidup. 

Padahal, sudah sangat jelas perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan tidak memiliki izin tambang alias ilegal. Bahkan, pengaduan protes masyarakat dibiarkan dan tidak di tindaki ataupun diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH). 

Sementara penambangan ilegal pasir  Nambo melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari. Dimana tambang galian C di Nambo tidak termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 tahun 2012 Tentang RTRW yang berlaku hingga tahun 2010-2030. 

"Aktivitas tambang pasir di Nambo jelas perbuatan melawan hukumnya. Karena dalam RTRW Kota Kendari itu, tidak mengakomodir adanya tambang galian C," ujar dia, Rabu (5/4/2023).

Apalagi hal tersebut dikuatkan dengan  UU Republik Indonesia (RI) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Bukan hanya itu, aktivitas pertambangan Pasir Nambo juga melanggar UU nomor 32 tahun 2009 jo. UU nomor 11 tahun 2020 tentang Lingkungan Hidup serta melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Olehnya itu dengan tegas ia mengatakan bahwa sudah sangat jelas pelanggaran hukum pidana yang nyata dilakukan perusahaan.


Berikut ini merupakan Potret Aktivitas Tambang di Nambo ;

(Foto : Dok. Istimewa)


Tetapi anehnya, Pj Wali Kota Kendari dan aparat penegak hukum seakan apatis dan tutup mata terhadap persoalan tambang pasir illegal di Kecamatan Nambo.

"Kami menduga Pj Wali Kota ikut membekingi tambang pasir ilegal di Nambo. Alasannya, Pemkot Kendari tak bergeming melihat aktivitas yang nyatanya menabrak aturan yang ada," jelas Mahasiswa Magister Hukum Universitas Jayabaya Jakarta. 

Ia pun meminta dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kapolri RI segera meninjau kelapangan dan memerintahkan aparatnya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan demi tercapainya penegakan supremasi hukum yang berkeadilan sesuai cita-cita bangsa dan negara.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl