Narasiumat.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada awal Juni 2023 ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumber Daya Alam sektor pertambangan di Wilayah IUP PT. Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam penatapan tersangka tersebut tentunya menarik perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Sekjen Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Nusantara (PB-SETARA), Rahmat Rahayaan, saat diwawancarai pada Sekertariat PB SETARA di Jl bukit Duri Tanjakan, Jakarta Selatan.
"Hal ini dikarenakan dalam penetapan Tiga orang tersangka tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkesan sedang sibuk memotong ranting-ranting pohon Illegal mining dan Korupsi SDA karena tidak mampu mengusut tuntas sampai ke akar-akar-nya dalam kasus Korupsi SDA sektor Pertambangan wilayah IUP PT. Antam di Blok Mandiodo, kab. Konawe Utara." Ungkap Rahmat, pada, Jumat 16/06/2023.
Sebab dalam dugaan tambah Sekjen PB-SETARA seharusnya Kejati Sulawesi Tenggara juga harus memeriksa dan Menetapkan tersangka terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Sebagai pemangku kebijakan yang di duga kuat terlibat dalam kasus tambang nikel dalam konsesi lahan PT Antam Tbk.
"Tak hanya itu Kejati Sultra juga seharusnya menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama Perusahan Daerah Sulawesi Tenggara dan bahkan disinyalir Melibatkan Ketua DPD KNPI Sulawesi Tenggara. Alvin Akawijaya Putra yang merupakan putra dari Gubernur Sulawesi Tenggara itu sendiri dalam kasus dugaan korupsi SDA yang tersangkakan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama atau PT KKP berinisial AA, Manager PT Antam Mandiodo berinisial HA serta pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining berinisial GI." Tambah Rahmat
Sekjen PB-SETARA itu pun Menambahkan bahwa dalam memberantas Mafia pertambangan ini, tentunya bukan lah perkara mudah. Itu sebabnya dirinya meminta dukungan dari sejumlah pihak yang terkait agar kiranya besama-sama mengusut tuntas kasus tersebut.
"Oleh karena itu dirinya dalam beberapa hari ke depan ini akan mengadakan aksi di KPK RI DAN KEJAGUNG RI untuk segera melakukan Pemanggilan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktur Utama Perusahan Daerah Sulawesi tenggara dan ketua DPD KNPI Alvin Akawijaya Putra." Tuturnya