Iklan

Demo di Kejagung dan KPK, SEMARA Desak Dirut CV Rezky Utama Di Tangkap

El Zahrany
Sabtu, 15 Juli 2023
Last Updated 2024-09-17T18:36:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Anda Disini
(Foto: Masa Aksi Serikat Mahasiswa Nusantara di depan KPK)


Narasiumat.com Serikat Mahasiswa Nusantara (SEMARA) menggelar aksi untuk ketiga kalinya didepan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Juli 2023 kemarin.

Massa Aksi menuntut pengusutan dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh Perusahaan Tambang Nusantara (PTN) selaku kontraktor mining sekaligus Trading di Wilayah IUP CV. Rezky Utama (RU) yang diduga melibatkan Kepala Syahbandar Kolonodale.

Kordinator lapangan, Ahmad menyampaikan Bahwa aksi yang dilakukan kali ini adalah bentuk presure terhadap Kejagung dan KPK agar menelusuri aliran dana gratifikasi dan praktik suap pada skandal dugaan ilegal mining yang merupakan imbas dari dugaan penyalahgunaan Jabatan/Wewenang yang terjadi di Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Aksi kali ini, sebagai bentuk presure kepada kejaksaan agung untuk segera memanggil dan memproses hukum Direktur Utama CV. RU dan PT. PTN yang kami duga kuat melakukan aktifitas penambangan ilegal tanpa mengantongi beberap izin diantaranya, RKAB, IPPKH, dan izin Jetty,"ujarnya. 

Lebih lanjut, dalam orasinya, Koordinator Aksi mengatakan bahwa, akses RKAB yang diduga milik CV. Surya Amindo Perkasa disinyalir mendapatkan persetujuan Kepala Syahbandar Kolonodale sebagai pihak yang bertanggung jawab.

"Kami menduga dengan akses RKAB yang diduga milik CV. Surya Amindo Perkasa mereka bebas melakukan penjualan, tentu kegiatan itu kami sinyalir mendapatkan persetujuan dari Kepala Syahbandar Kolonodale sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan fasilitas jetty yang tak berizin” tambahnya.

Menanggapi aksi tersebut, Jaksa Agung Muda Dr. Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan pihaknya saat ini sedang memberikan perhatian lebih dalam upayan penegakkan hukum disektor pertambangan.

"Akan kami laporkan kepada pimpinan hari ini juga, agar segera mendapkan atensi dan tindaklanjut," katanya.

Koordinator Aksi saat berorasi di depan gedung KPK, Ahmad juga menyampaikan bahwa dugaan ilegal minning yang terjadi di kabupaten morowali utara tidak terlepas dari peran Kepala Syahbandar Kolonodae.

Hal itu dilakukan dengan cara abuse of power di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan sebagai salah satu unsur dari tindak pidana korupsi.

“Bahwa dugaan kami tindakan ilegal mining yang dilakukan CV. RU bersama PT. PTN didukung dan dimuluskan oleh Kepala Syahbandar dengan menyalahgunakan wewenangnya,"katanya, 

"Sementara itu, kami sangat yakin bahwa beliau mengetahui bahwa CV. Rezky Utama tidak memiliki izin Jetty. Namun pihaknya tetap mengeluarkan Surat izin Berlayar ini jelas melanggar Undang-undang dan merugikan negara. Untuk itu kami mendesak KPK RI agar memanggil dan memeriksa Kepala Syahbandar Kolonodale," tambahnya. 

Bagian Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (KPK) RI, Ernisa saat menerima laporan mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dan akan memeriksa apakah konstruksi perkaranya masuk tindak pidana abuse of power atau suap yang disampaikan oleh masa aksi.

“Laporan dari teman-teman massa aksi akan kami terima dan kami tindak lanjuti, sebelumnya akan kami periksa apakah konstruksi perkaranya masuk tindak pidana abuse of power atau suap,” Tuturnya.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl