Iklan

Api Batavia Kembali Gelar Aksi Jilid III Desak KPK dan Mabes Polri Tetapkan Walikota Tual Sebagai Tersangka

El Zahrany
Jumat, 15 September 2023
Last Updated 2024-09-17T18:26:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Anda Disini


Narasiumat.com - Aliansi Pergerakan Kei Batavia (API BATAVIA) Kembali Gelar Aksi jilid III di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Aksi tersebut adalah aksi yang ke tiga kali, terkait dengan kasus "Cadangan Beras Pemerintahan" Kota Tual atau CBP tahun 2016-2017 yang melibatkan Bapak Adam Rahayaan selaku Walikota Tual, yang mana gelar sudah melalui tahap penyelidikan maupun penyidikan pada tahun 2018 di Polda Maluku, hingga saat ini belum mendapat kepastian hukum, dan hanya ada satu oknum pemerintahan kota tual yang dijadikan tersangka,"Ujar Bandi Pada Wartawan, Rabu (13/09/2023) Kemarin.

Namun, Sampai saat ini Bapak Adam Rahayaan selaku Walikota Tual yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut sampai saat ini belum di tindak lanjuti oleh pihak penegak hukum.

Maka dari itu, Koordinator Lapangan "Subandi" menegaskan kepada pihak penegkak hukum yakni Mabes Polri dan Komisi Pemerantas Korupsi ( KPK) agar segera mengusut tuntas kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"tegasnya.

Sebab tindak pidana korupsi adalah salah satu kejahatan luar biasa "Extra Ordinary Crime" yang tidak sepatutnya di lakukan dari Pemerinthan Kota Tual itu sendiri.

Kasus korupsi tersebut bukan saja merugikan masyarakat Kota Tual pada umum, namun juga merugikan Negara senilai 1,8 M. berdasarkan hasil Audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dalam orasi singkatnya, Subandi selaku Koordinator Lapangan "API BATAVIA atau Aliansi Pergerakan Kei Batavia" mengatakan akan terus mengawal kasus ini sampai pada proses penyelidikan & penyidikan oleh Mabes Polri & KPK RI.

Jendral Lapangan "Teuku Diran" menilai bahwa ada kongkalikong yang di lakukan dari pemerintahan Kota Tual & Polda Maluku sehingga terjadinya Manggrak Perkara dalam hal status tersangka kepada Walikota Tual yakni Bapak Adam Rahayaan. 

Tak hanya itu, Teuku  Diran pun berharap kepada lembaga penegak Hukum yakni Mabes Polri dan KPK RI tidak boleh dijadikan arena politik oleh para Koruptor. Apalagi dalam menjelang momentum pesta Demokrasi tahun 2024,"Pungkas nya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl