Narasiumat.com - Forum Komunikasi Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (FKPD-SULTRA), kembali menggelar Konferensi Pers yang dirangkaikan dengan Konsolidasi seruan aksi jilid 4 FKPD-Sultra di Jakarta.
Agenda konferensi pers serta Konsolidasi tersebut dengan tema "Gerilya Pertambangan Ilegal, Lingkungan Rusak, Rakyat Sulawesi Tenggara Menderita.
Ketua FKPD Ahmad, mengatakan bahwa saat ini Sulawesi Tenggara sedang tersandera dan terjebak dalam ketidakpastian penegakan hukum, tersandera kedalam pembodohan, penderitaan, serta pemiskinan sosial akibat maraknya praktek pertambangan ilegal dan korupsi sumber daya alam yang tak kunjung tuntas ditangani oleh aparat penegak hukum," Kata Ahmad, (21/09/2023).
Hal itu, tegas Ahmad menyampaikan bahwa dapat dibuktikan dengan banyaknya mafia tambang serta meningkatnya pencemaran lingkungan dan kerusakan hutan di Sulawesi Tenggara.
Dijelaskannya permasalahan tambang ilegal di Sulawesi Tenggara sudah sangat akut, kompleks dan tak terbendung. Diantaranya akibat ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengamanan dan penindakan termasuk yang terlihat dalam penanganan kasus pertambangan ilegal blok Mandiodo.
Itu jelas Ahmad memukul hati nurani FKPD Sultra selaku bagian dari generasi muda dan masyarakat Sulawesi Tenggara.
"Olehnya itu dalam kesempatan ini kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, pemuda, mahasiswa, petani, nelayan, buruh untuk sama-sama melakukan aksi demontrasi sebagaimana pernyataan sikap kami pada Senin, 25 September besok dalam rangka memperjuangkan keberlangsungan hidup kita, memperjuangkan ruang hidup kita, rumah kita, memperjuangkan hak kita, masa depan kita, harga diri kita agar tidak lagi di permainkan dan di injak-injak oleh mereka-mereka yang tidak bertanggungjawab dalam mengelola Sumber Daya Alam di Sulawesi Tenggara.
Kasus blok Mandiodo tambah Ahmad telah menyumbat rasa keadilan dan kebenaran; "mempertontonkan manusia kebal hukum dalam hal ini eks Gubernur Sulawesi Tenggara, dan eks kepala Syahbandar Molawe. Ironisnya APH terkesan tidak punya nyali mengusut tuntas kasus pertambangan blok Mandiodo." Tutupnya.
Dalam kesempatan itu Ketua FKPD-Sultra, Ahmad memaparkan beberapa point penting sebagai berikut:
1. Mendesak Kejaksaan RI dan KPK RI untuk segera memeriksa dan menetapkan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara dan Direktur Perusda Sulawesi Tenggara yang diduga kuat terlibat dalam kasus pidana penjualan Ore nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
2. Kejaksaan RI dan KPK RI untuk segera menetapkan tersangka sederet Direktur yang masuk dalam daftar perusahaan yang melakukan KSO di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo,
3. Mendesak Kejaksaan RI dan KPK RI untuk segera memeriksa dan menetapkan tersangka tiga eks kepala Syahbandar KUPP Molawe, Konawe Utara inisial ABS, LOW dan AFP selaku pihak yang bertanggungjawab dalam menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) Penjualan Ore Nikel Ilegal.
4. Mendesak Kejaksaan RI dan KPK RI untuk mengambil alih kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena dinilai tebang pilih dan lambat dalam menangani kasus pelanggaran Tipikor, penjualan Ore nikel Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
5. Aparat Penegak Hukum agar tidak bermain-main dengan masyarakat Sulawesi Tenggara terutama bermain-main dalam penanganan kasus pertambangan ilegal.