(Foto : Ahmad Sirajudin Ketua Forum Forum Komunikasi Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (FKPD Sultra) |
Narasiumat.com - Forum Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (FKPD Sultra), Ahmad Sirajuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti berjuang dan akan terus memperlebar serta mengkampanyekan persoalan korupsi pertambangan blok Mandiodo hingga membuat terang sejumlah pihak yang terlibat.
Hal itu disampaikan menyusul tiga kali aksi demonstrasi yang telah dilakukan FKPD - Sultra terkait kasus penjualan Ore nikel ilegal blok Mandiodo yang sampai hari ini belum kunjung tuntas diatasi oleh pihak kejaksaan.
Pasalnya kata Ahmad akibat dari kasus itu negara merugi hingga triliunan rupiah dan terjadinya kerusakan lingkungan yang hebat di Blok Mandiodo yang belum pernah terjadi sebelumnya di Sulawesi Tenggara.
"Kami tetap konsisten menyuarakan masalah ini hingga terwujudnya kepastian hukum, keadilan, perbaikan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar pertambangan." Kata Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (06/09/2023).
Ahmad juga mengatakan bahwa pihaknya telah membuat daftar masalah yang memuat keterlibatan sejumlah oknum pejabat baik di daerah maupun pusat dalam kasus big bos dugaan korupsi penjualan Ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara tersebut.
Dari daftar masalah itu lanjut Ahmad diantaranya ialah adanya dugaan kuat keterlibatan sejumlah oknum pejabat Kementerian Perhubungan (KEMENHUB) Republik Indonesia.
Menurut Ahmad pihak kementerian perhubungan dalam hal ini kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara diduga ikut menikmati hasil dari penjualan Ore nikel ilegal di Blok Mandiodo.
“jelas bahwa transportasi dan transaksi lintas laut memerlukan prasyarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha, itu diantaranya ada dibawah kewenangan kementerian perhubungan dalam hal kasus ini ialah menjadi kewenangan kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe. Ia adalah orang yang patut bertanggungjawab atas hilangnya pendapatan negara dan kerusakan lingkungan di blok Mandiodo." Tegas Ahmad
Aktifis HMI itu juga menjelaskan bahwa kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara harus diperiksa oleh pihak Kejaksaan Republik Indonesia terkait dugaan pungutan liar dan atau biaya kordinasi melalui kewenangan penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB).
"Pihak Kejaksaan agar tidak mendiamkan kasus blok Mandiodo demi keadilan. Kejaksaan harus memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam aktifitas di wilayah Syahbandar KUPP Kelas I Molawe guna mengungkap jejak-jejak yang mencurigakan termasuk aliran dana di Syahbandar KUPP Kelas I Molawe, memeriksa saksi-saksi dan menetapkan tersangka dari pihak kementerian perhubungan itu sendiri. Kami lihat ketidakberesan ini sengadja di diamkan dan tidak menutup kemungkinan juga melibatkan pejabat di kementerian perhubungan."pungkasnya.
Sebab tentu lanjut Ahmad keluarnya Ore nikel sangat ganjil tanpa sepengetahuan pihak kementerian perhubungan dalam hal ini melalui Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe selaku pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran. "Jangan sampai mereka yang tidak disentuh oleh kejaksaan merasa kebal hukum dan paling kuat di negeri ini!!." Ujarnya.
Ahmad Sirajudin kepada dalam keterangannya menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan aksi demonstrasi jilid Empat (4) dalam rangka mendesak Kejaksaan RI untuk segera mengambil alih sepenuhnya kasus pertambangan blok Mandiodo demi kepastian hukum dan keadilan khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara.
"Kami akan mempertanyakan transparansi, kejujuran serta keberanian kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani kasus ini. Jujur terhadap siapa saja oknum-oknum yang diduga terlibat di lapangan termasuk pihak kementerian perhubungan dalam hal ini kepala Syahbandar kelas 1 Molawe, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara." Tutupnya