Narasiumat.com - Kasus dugaan Tindak Pidana Pengancaman dan Pengeroyokan yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Binongko telah dilimpahkan ke Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Wakatobi pada Rabu, 13/03/2024.
Kasus yang terjadi pada Jumat, 16 Februari 2024 di Kel. Wali, Kec. Binongko permasalahan tersebut telah teregistrasi di Polsek Binongko dengan Laporan Polisi No: LP/02/II/2024/Sultra/Polsek Binongko, LP/03/II/2024/Sultra/Polsek Binongko dan LP/04/II/2024/Sultra/Polsek Binongko dan LP/05/II/2024/Sultra/Polsek Binongko. Kasus tersebut dilaporkan oleh Pelapor/Korban ke Polsek Binongko pada Bulan Februari 2024.
Atas hal ini, pihak keluarga korban berharap agar Satuan Reskrim Polres Wakatobi yang akan menangani Kasus ini untuk berkerja Netral dan Profesional.
"Kami dari pihak keluarga korban tentu berharap agar Satuan Reskrim Polres Wakatobi bekerja dengan Netral dan Profesional" Kata Rizal dalam keterangannya pada Jumat, 15/03/2024.
Menurut Rizal, Sikap netral dan Profesional sangat diharapkan pihak korban, mengingat kasus ini terjadi dalam satu rentetan kejadian, sehingga Satreskrim Polres Wakatobi perlu hati-hati dalam bertindak dan mengambil keputusan.
"Kasus ini terjadi dalam satu rentetan kejadian yang berakibat saling lapor-melapor, dan salah satu pelaku yang menjadi terlapor adalah anak yang masih dibawah umur" lanjutnya.
Dan berdasarkan keterangan terlapor (dibawah umur) dan keterangan beberapa saksi yang berada langsung di TKP, terlapor tidak turut serta melakukan kekerasan, "Tambahnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Polsek Binongko yang menangani kasus ini telah dilakukan baik penyelidikan maupun penyidikan namun saat akan melaksanakan gelar penetapan tersangka, kasus tersebut diminta oleh Satreskrim Polres Wakatobi untuk dilimpahkan ke Polres Wakatobi.