Narasiumat.com - Masyarakat Indonesia akan kembali dihadapkan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam waktu mendatang.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 sesuai keputusan yang dimuat dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu Tahun 2024.
Jumlah daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota.
Berkaca pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 februari yang lalu, maka problem dan tantangan yang akan dihadapi pada pilkada mendatang di Maluku, salah satunya adalah penguatan SDM terutama pada penyelenggara di tingkat bawah (adhoc), dalam memahami UU pemilu agar tidak lalai menjalankan tugas yang diamanahkan oleh negara.
Milenial Maluku, Rikman Sanmas, mengharapkan media memiliki fungsi dan peran penting dalam mengakses informasi secara proporsional pada pilkada mendatang di Maluku,"Kata Rikman Dalam Keterangan Tertulisnya (23/03/2024).
Rikman yang juga merupakan Pemerhati pemilu dan pegiat literasi ini menyampaikan bahwa peran media adalah indikator suksesnya pilkada kedepan, untuk itu sangat penting dan berfungsi sebagai platform pemberitaan, edukasi dan juga sarana informasi yang cepat diakses oleh publik.
"Karena pemilu itu hakikatnya adalah pesta rakyat, maka media berfungsi sebagai alat kontrol publik, sehingga masyarakat dengan cepat mengetahui semua tahapan pilkada yang akan berlangsung nanti,"ujarnya.
"Oleh karena itu, selama proses pilkada di Maluku, kedepannya harus dikawal media secara proporsional agar kerja - kerja penyelenggara dalam hal ini KPU atau Bawaslu itu lebih mudah. Karena pemilihan kepala daerah seyogiannya sejalan dengan asas demokrasi yang tertuang dalam UU pemilu.