Narasiumat.com - Hiruk pikuk dinamika politik di Kabupaten Halmahera Tengah menjelang Pemilihan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah di warnai oleh praktik-praktik politik praktis yang dilakukan oleh oknum-oknum PNS yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas (KADIS) aktif di Kabupaten tersebut.
Tindakan politik praktis tersebut mendapat respon negatif yang cukup serius dari masyarakat di Halmahera Tengah. Masyarakat menilai PNS di Kab. tersebut lebih politisi dari pada politisi yang ada di dalam partai politik.
"ASN HALTENG biking gaduh pilkada. Jika anda mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati minimal ada surat tertulis pengunduran diri dari ASN walaupun belum resmi sebagai calon tetap,"tegas Kaka Chanox masyarakat halamhera tengah.
Selain itu, dicurigai ada oknum Kepala Dinas yang terindikasi kuat melakukan penyalagunaan jabatannya dengan menjanjikan pekerjaan berupa proyek yang dibiayai dari APBD untuk memperluas pengaruh dan basis politiknya, tegas salah satu warga yang engan disbutkan namanya, (22/04/2024).
Untuk diketahui, ada beberapa kepala dinas aktif yang mendaftarkan diri di Partai Politik, diantaranya;
[1]. Arif Jalaludin (Kadis PU)
[2]. Bahri Nurdin (Sek PU)
[3]. Salim Kamaludin (Kadis Bapeda)
[4]. Moh. Fitra Ali (Kadis Pendapatan)
[5]. Ridwan (Danlanal Ternate)
[6]. Safrudin Jen (Kepala balai besar kehutanan).
Tindakan para KADIS aktif tersebut telah melanggar ketentuan aturan-perundang-undangan yang berlaku:
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), [2] Pasal 1 angka 3 UU ASN, [3] Pasal 2 huruf f UU ASN dan penjelasannya, [4] Penjelasan Umum UU ASN, [5] Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (“Lampiran SKB Netralitas ASN”), [6] Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 14 huruf i angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, [7] Lampiran SKB Netralitas ASN.
UU ASN secara tegas mengatur tentang larangan ASN aktif terlibat politik praktis. Jika ASN terlibat berpolitik praktis menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, wajib hukumnya ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.
Selain itu,termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021. Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan tersebut, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas: (1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; (2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan (3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pada sisi yang lain PNS juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Terkahir, salah satu warga yang engan juga disebutkan namanya meminta para oknum PNS (Kepada Dinas) untuk sebaga mundur dari jabatan dan statusnya sebagai ASN. Jika tidak, maka MenPANRB dan MENDAGRI harus melakukan atensi khusus terhadap tingkah laku PNS di Kabupaten Halmahera Tengah yang terlibat aktif berpolitik praktis.