Iklan

JAM Indonesia Duga Oknum BNG Aktor Aktivitas Ilegal Mining PT.CKL Di Blok Marombo

El Zahrany
Minggu, 26 Mei 2024
Last Updated 2024-09-17T18:11:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Anda Disini


Narasiumat.com - Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia Menanggapi Aktivitas penambangan ilegal di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara sejak beberapa tahun belakangan seakan tak ada habisnya. namun anehnya, pihak Aparat Penegak Hukum justru terkesan membiarkan aktivitas ilegal itu kian ramai terjadi.

Koordinator Nasional JAM Indonesia Jufri mengatakan, Berdasarkan Fakta di lapangan Pihaknya menemukan dugaan penambangan Ilegal tersebut kembali terjadi di Eks IUP PT.EKU II di Blok Morombo.

Pertambangan secara melawan hukum ini diduga dilakukan oleh PT. CKL dan diduga alat berupa eksavator dilokasi tersebut milik salah seorang oknum inisial "BNG".

"Siapapun Oknum Inisial BNG yang terlibat serta Pimpinan Perusahaan tentu harus di proses Hukum dan diberikan Sanksi tegas sesuai Amanat Undang-undang",kata jufri Pada Minggu, (26/05).

Kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah Blok Morombo, terkhusus di Eks IUP. PT Eku II yang diduga dilakukan oleh PT. CKL seakan mencederai usaha Polda Sultra dalam memberantas Tambang Ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Tentu Para penambang ilegal ini kerap mengelabui Aparat penegak Hukum, untuk itu kami akan melayangkan laporan resmi guna meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan MABES POLRI untuk memberikan efek jera,” ungkap jufri.

“Kami akan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar Memerintahkan Polda Sultra untuk serius dalam memberantas aktivitas dugaan penambangan ilegal dan menangkap oknum pelaku penambangan ilegal tersebut.

Atas Peristiwa Tersebut juga Kami juga Meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Direktur PT.CKL guna memberikan sanksi tegas terhadap otak di balik aktivitas ilegal mining ini.

“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.

Perlu diketahui bahwa tempat kegiatan ini merupakan kawasan hutan, sehingga sudah menjadi kepastian Mabes Polri & Polda Sultra bisa melakukan patroli gabungan bersama Balai Gakkum untuk memberantas pelaku ilegal mining di Blok Morombo.

Dalam Waktu dekat kami akan melaksanakan aksi demonstrasi guna mendesak pemerintah Pusat agar tidak menutup mata terhadap Daerah kami,"tutup jufri.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl