Oleh: Fadli Rumakefing
Direktur Eksekutif Advokasi Institute
Narasiumat.com - Pengangkatan Burhanuddin Abdullah Harahap dan Andi Arief sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah melanggar aturan internal BUMN.
Pengangkat kedua pengurus Partai Politik (Gerindra dan Demokrat) menduduki Jabatan di Perusahaan Plat Merah PT. PLN (Persero) jelas - jelas telah menabrak/melanggar ketentuam aturan hukum di internal Kementerian BUMN.
Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-3/Mbu/03/2023 Tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Dimana terdapat jelas klausul yang mengatur tentang syarat anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan. Pasal 16 Ayat (2) Poin (e) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, Pasal 17 Poin (e) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara. Pasal 18 Ayat (1) Poin (a) bukan pengurus partai politik,....
Dengan demikian pengangkatan Pak Burhanuddin Abdullah Harahap telah melanggar aturan internal, sebagaimana merujuk ada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020, nama Pak Burhanuddin Abdullah Harahap saat ini menjabat Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra.
Secara aturan main di Internal Kementerian BUMN, Pak Burhanuddin Abdullah Harahap sungguh telah menabrak Pasal berlapis diatas.
Selain itu, Pak Andi Arief, dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, nama Pak Andi Arief tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu atau Bappilu Partai Demokrat.
Sangat disayangkan, pengangkat pengurus Partai Politik mengurus Perusahaan BUMN ini tidak hanya menabrak aturan hukum tetapi juga tidak sejalan dengan nilai - nilai AKHLAK BUMN yang selalu digaungkan oleh Pak Erick Thohir.