Narasiumat.com - Berkembangnya pasar dan persaingan usaha yang semakin Sulit, membuat para penyedia jasa berusahan melakukan berbagai upaya untuk tetap eksis, kondisi inilah yang memaksa beberapa perusahan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan main yang berlaku.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (PP ISMAHI) Ali Hasan dalam Keterangannya menyampaikan bahwa, Tindakan yang dilakukan oleh PT. IGH terkait memproduksi obat tradisional maupun bahan pangan yang tidak memenuhi standar adalah perbuatan pidana yang harus disikapi secara serius oleh BPOM beserta Aparat Penegak Hukum. Sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,"Ujarnya Kepada Wartawan Kamis, (19/9/2024).
Berdasarkan Data bahwa PT. Indo Greenlife Harvest (IGH) merupakan Perusahan Penyedia Jasa Maklon untuk produk Herbal yang telah beroprasi di Indonesia sejak tahun 2018 lalu. Namum PT. IGH akhir - akhir ini menjadi Sorotan Masyarakat, pasalnya beberapa Produknya ditemukan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dilarang/berbahaya.
Pada tanggal 21 Februari 2024 lalu Bareskrim Mabes Polri dan BPOM sendiri telah melakukan penggerebekan ke PT. IGH yang berlokasi di jalan Raya Daan mogot, Tangeran Banten.
Pada Fakta penggerebekan ditemukan bahwa PT. IGH melakukan pencampuran bahan kimia obat pada produk pangan atau minuman serbuk berperisa. Selain itu dalam produk ini juga terdapat bahan baku white ginseng sebagai bahan baku aktif untuk mendapatkan efek terbaik vitalitas pria. Bahkan terkonfirmasi bahwa Bahan baku tersebut didapat lewat order ke Harvest Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia dari Port Klang Malaysia lewat Medan dan Kepulauan Riau. Sementara Omset yang diperoleh per tahun dalam memproduksi serta mendistribusikan Man Stamina BKO ini mencapai satusan Miliar. Hal ini dapat dismpulkan bahwa sudah Banyak Produk yg mengandung BKO yang diedarkan oleh PT. IGH ke Masyarakat.
Tak hanya itu, Ali Hasan juga mengatakan bahwa kinerja Kepala BPOM harus dipertanyakan, sebab masalah Peredaran Obat Bahan pangan yang mengandung BPOM ini terjadi bertahun tahun tapi baru terungkat hari ini, hal ini juga menandakan bahwa BPOM tidak lihai dalam melakukan pengasawan mengujian Produk.
Belakangan ini, ramai dibicarakan terkait masih ada Pegawai BPOM yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) serta meminta Suap Terhadap Perusahan - Perusahan Nakal yang tidak patuh terhadap aturan main yang berlaku, Fakta dilapangan mengkonfirmasi Bahwa Permainan Mafia ditubuh BPOM sudah Semakin Masif. Bobroknya sistem Birokrasi dan Pelayanan Publik yang tidak proporsional ditubuh BPOM seakan membuka Ruang terhadap berbagai kejahatan yang bersifat transaksional, sehingga posisi BPOM hari ini tidak lagi sebagai Garda terdepan dalam hal pengawasan terhadap produksi obat dan makanan sebelum di pasarkan,"Tambahnya.
Lebih Lanjut, Pria yang Akrab disapa Ali itu juga menegaskan bahwa Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia akan melakukan Aksi Demontrasi dengan Tuntutan sebagai berikut :
1. Cabut Izin Usaha dan Segel PT. Indo Greenlife Harvest (IGH) atas tindakan Pencampuran Bahan Kimia Obat (BKO) pada produk pangan (Minuman Serbuk Berperisa)
2. Mendesak Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas para Direktur dan Komisaris serta pelaku distributor yang telah mensupply Produk Man BKO termasuk EREXMOR dan VITMEN.
3. BPOM Tutup semua Akses dan boikot semua Produk PT. Indo Greenlife Harvest (IGH) yang sampai hari ini masih beredar.
4. Copot Kepala BPOM karena dinilai Lalai dalam melakukan pengawasan terhadap setiap Penyedia jasa Obat dan bahan pangan serta dinilai gagal dalam memberantas Suap dan marak nya pungli yang ada ditubuh BPOM.
5. Berantas Mafia Suap dan Pungli ditubuh BPOM serta tangkap pegawai BPOM yang nakal seperti Sukriadi Darma
6. Mendukung ditangkapnya Sukriadi Darma dan Bongkar Tikus-Tikus kantor di dalam BPOM