Terkini Lainnya

Ketum ASTI ; Kenaikan Pajak Hiburan menambah Beban Pajak Pelaku Usaha

El Vandii
Senin, 10 Juni 2024, Juni 10, 2024 WIB Last Updated 2024-11-27T15:04:57Z


Narasiumat.com - Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah menerapkan tarif pajak untuk barang dan jasa tertentu pada jasa hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, dan mandi Uap/Spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Sebanyak 11 dari total 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan tetap dikenai tarif maksimal 10 persen.


Menyusul kebijakan itu, semua daerah beramai-ramai menaikkan tarif pajak hiburan pada 2024. Kalangan pelaku industri hiburan dan pariwisata memprotes kenaikan pajak yang dinilai sangat memberatkan itu. Di dalam pasal 55 ayat (1) huruf (l), Pemerintah mengelompokkan diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, mandi Uap/Spa. Khusus untuk kategori ini lah pemerintah menerapkan pajak 40% hingga 75%. Untuk penerapannya, pemerintah pusat menyerahkan keputusan besaran tarif pajak di masing-masing daerah kepada pemerintah daerah dan DPRD.


Dalam Keterangannya Mohammad Asyhadi (Ketua Umum ASTI) mengatakan bahwa Tidak semua tarif pajak hiburan naik berdasarkan aturan terbaru ini. UU 1/2022 jutru menurunkan pajak untuk jasa kesenian dan hiburan lainnya menjadi maksimal 10%,"Ujarnya Selasa (10/06/2024).


Padahal di dalam UU yang berlaku sebelumnya, yakni UU Nomor 20 Tahun 2009, pajaknya sebesar minimal 35%.


Penurunan tarif pajak ini berlaku untuk Penyedia Jasa Tontonan Film, Pagelaran Kesenian, Musik, Tari, Kontes Kecantikan, Kontes Binaraga, Pameran, Pertunjukan Sirkus, Akrobat, Sulap, Pacuan Kuda, Permainan Ketangkasan, Olahraga, Rekreasi Wahana Air, Wahana Ekologi, Wahana Pendidikan, Wahana Budaya, Panti Pijat, dan panti Refleksi.


Lebih lanjut, Sdr. Mohammad Asyhadi, S.E., S.Kes., M.Pd (Ketua Umum ASTI) berpendapat bahwa, Kenaikan pajak hiburan akan menambah beban pajak pelaku usaha. Karena selain pajak Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) 40 persen, pelaku usaha hiburan juga membayar pajak lainnya seperti PPN 11 persen, PPh badan 25 persen, PPh pribadi mencapai 5 hingga 35 persen tergantung penghasilan kena pajak,"Tambahnya.


Menurutnya, kenaikan tarif pajak hiburan ini juga bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong peningkatan devisa. Sebab wisatawan akan memilih berkunjung ke negara lain seperti Thailand dan Malaysia. Kenaikan pajak hiburan juga akan berdampak pada berkurangnya okupansi penginapan dan perhotelan. Dampaknya juga akan berimbas pada industri ikutan lainnya. 

Komentar

Tampilkan

  • Ketum ASTI ; Kenaikan Pajak Hiburan menambah Beban Pajak Pelaku Usaha
  • 0

Terkini

Sport