Narasiumat.com - Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) lakukan Konferensi Pers di Senayan Golf Club terkait dengan proses penyelidikan yang mandek oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya.(25/10/24)
Dalam konferensi pers tersebut PNB menuntut kepada Kapolda mewakili Dirreskrimum Polda Metro Jaya yakni Bapak Kombes Pol Wira Satya Tritura agar segera melaksanakan Undangan Klarifikasi terhadap Pihak Korban dan Terlapor sehingga perkembangan Penyelidikan tersebut dapat diketahui Publik serta para pihak mendapatkan Kepastian Hukum.
“Bahwa benar laporan Informasi dari Dekopin telah terbit Perintah LIDIK Nomor : SP.lidik/5837/IX/RES.1.9/2024Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 26 September 2024," Terang Faiz anggota PNB.
Kasus ini adalah kasus dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu kedalam Akta Autentik sebagaimana tertuang dalam Pasal 264 KUHP atau Pasal 392 UU 1/2023 tentang KUHP. Pelaku pemalsuan akta otentik dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Kasus ini telah dilaporkan oleh Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dibawah kepemimpinan haji Nurdin Khalid selaku anggota DPR RI.
“Sebagaimana amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makasar No. 384 tgl 27 Mei 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu memutuskan bahwa bapak Haji Nurdin Khalid adalah sah menurut hukum sebagai ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN),"lanjutnya.
Selain itu menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah mengukuhkan Dewan Koperasi Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Haji Nurdin Halid pada 22 Oktober 2021 di Hotel Century Senayan, Jakarta.
Kasus ini telah dilaporkan kepada Kepolisian pada tanggal 9 Juli 2024 lalu, namun belum ada Kepastian Hukum maupun tindak lanjut dari laporan tersebut, jangan sampai terdapat Obstruction Of Justice (Menghalangi proses hukum) sehingga proses penyelidikan menjadi terhambat.
Berikut beberapa point Tuntutan Pemuda Nusantara Berkeadilan/ PNB adalah sebagai berikut :
1. Menuntut Kapolda Metro Jaya yth. Irjen Pol. Karyoto, agar segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan tindak pidana : menempatkan keterangan palsu kedalam akta autientik sesuai SP.lidik/5837/IX/2024 Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya.
2. Menuntut kepada yth. Kombes Pol. Wira Satya Triputra selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar segera dalam waktu 3 hari ini periksa para saksi dan korban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Dalam waktu beberapa hari belum ada kejelasan maka PNB akan menuntut Kapolri untuk mencopot Kombes Pol. Wira Satya Triputra selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang terkesan ada dugaan penyimpangan Peraturan Kepolisian.
4. Menuntut Kapolri segera Copot Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya apabila tidak ada tindak lanjut.