Terkini Lainnya

KIPP Minta Bawaslu DKI Tindak Tegas Pemasangan Spanduk yang Di Duga Langgar Aturan

El Vandii
Rabu, 20 November 2024, November 20, 2024 WIB Last Updated 2024-11-20T18:06:39Z

Spanduk Sosialisasi Pilkada DKI Jakarta 2024, Foto : KIPP Jakarta 


Narasiumat.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan Pemilu. Sebanyak 241 APK ditemukan terpasang di berbagai lokasi di DKI Jakarta, seperti taman jogging Kelapa Gading, sepanjang Jalan Pegangsaan, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan banyak area lainnya. Sayangnya, meskipun laporan ini telah disampaikan ke Bawaslu DKI Jakarta, tindakan tegas hingga kini belum terlihat.


Menurut KIPP, pelanggaran ini mencederai ketentuan Pasal 28 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan situasi sebaliknya. APK bahkan dipasang di tempat-tempat terlarang seperti pohon, trotoar, tiang listrik, hingga jembatan penyebrangan.


“Semakin hari, alat peraga ini bukannya ditertibkan, tetapi malah bertambah banyak dan memperburuk wajah kota,” ujar Ahmad Halim, Koordinator Bidang Pemantauan dan Pendidikan Pemilih KIPP Jakarta.


KPU DKI Juga Disorot


Tak hanya pasangan calon, KIPP juga menyoroti KPU DKI Jakarta yang diduga ikut andil dalam pelanggaran. APK yang difasilitasi KPU disebut tidak memberikan edukasi politik, karena tidak mencantumkan visi, misi, atau program pasangan calon. "Alih-alih mendidik pemilih, APK ini malah menjadi 'sampah visual' yang merusak estetika kota," tambah Ahmad.


Tuntutan KIPP kepada Penyelenggara Pemilu


Merespons kondisi ini, KIPP Jakarta mengajukan dua tuntutan utama:


Bawaslu DKI Jakarta segera menertibkan seluruh APK yang dipasang di tempat umum dan fasilitas publik secara melanggar aturan.

KPU DKI Jakarta diminta untuk mencetak ulang APK yang memuat informasi edukatif, seperti foto, nomor urut, visi, misi, dan program pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.


KIPP menekankan bahwa penegakan aturan pemilu harus menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. "Jika penyelenggara pemilu tidak mampu memastikan kepatuhan terhadap aturan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada kualitas pemilu itu sendiri?" tegas Ahmad Halim.


Laporan ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih serius menjaga integritas pesta demokrasi, agar tak hanya menjadi ajang formalitas tanpa esensi.


Berikut Siaran Pers Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta 


SPANDUK KPU DKI JAKARTA MELANGGAR ATURANNYA SENDIRI, BAWASLU TIDAK BERTINDAK


Jakarta, 20 November 2024 - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta telah menginformasikan secara detail hasil temuan alat praga kampanye yang berjumlah 241 (dua ratus empat puluh satu) ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta perihal pemasangan alat praga kampanye yang diduga melanggar Pasal 28 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang terpasang di taman joging kelapa gading; APK di sepanjang jalan raya pelumpang; APK di sepanjang jalan pegangsaan; APK di sepanjang jalan Jakarta Islamic Center; APK disepanjang jalan sunter; APK di jalan perintis keperdekaan; APK di Penjaringan; APK di Menteng; APK di jalan perniagaan Barat; APK di Matraman; APK di sepanjang jalan raya Senen; Jalan Garuda Kemayoran Jakarta Pusat; Jalan Matraman Jakarta Timur; Jalan Raya Condet Jakarta Timur; Jln  Hayam Huruk Jakarta Barat.


Dalam pasal teresebut dikatakan bahwa “pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.


Namun, hingga hari ini alat praga yang dipasang tersebut tidak juga ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu dan bahkan semakin bertambah banyak serta semeraut saja. Padahal Pasal 18 mengatakan “Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye mencetak bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai bahan Kampanye tambahan, Pengawas Pemilihan memastikan tidak menempelkan bahan Kampanye di tempat umum yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.


APK KPU DKI Diduga Melanggar


Ditambah lagi alat peraga yang difasilitasi oleh KPU DKI Jakarta pun tidak ada bedanya dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang hanya membuat wajah kota Jakarta semakin buruk dengan “sampah-sampah” spanduk yang terpasang di tempat-tempat umum, di pohon, trotoar jalan, tiang Listrik, dan jembatan penyebrangan bahkan lebih parah lagi yakni tidak memberikan pendidikan politik sebab dipasang di tempat terlarang serta spanduknya tidak memuat visi, misi, dan program paslon.


Oleh karena itu KIPP Jakarta meminta kepada Penyelenggara pemilu DKI Jakarta untuk:


1. Bawaslu DKI Jakarta menertibkan seluruh alat praga kampanye yang diduga melakukan pelanggaran dengan memasang di tempat umum atau fasilitas publik.

2. Meminta kepada KPU DKI Jakarta untuk membuat/mencetak kembali alat praga kampanye yang memuat foto, nomor urut, visi dan misi, serta program pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Komentar

Tampilkan

  • KIPP Minta Bawaslu DKI Tindak Tegas Pemasangan Spanduk yang Di Duga Langgar Aturan
  • 0

Terkini

Sport