Sumber Foto - Kementrian Hukum |
Narasiumat.com - Kementerian Hukum Republik Indonesia baru saja meluncurkan layanan pencatatan online untuk social enterprise, sebagai bentuk pengakuan terhadap pelaku usaha yang tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai permasalahan sosial. Inisiatif ini bertujuan mendukung pembangunan ekonomi yang lebih berkeadilan serta mendorong kontribusi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan yang digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa peluncuran layanan ini merupakan momen penting dalam mendorong terciptanya ekonomi yang adil dan berkelanjutan. "Kami berharap para pelaku usaha melihat ini sebagai peluang untuk memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan yang telah ditetapkan oleh PBB," ujar Supratman di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Rabu (13/11/2024).
Menurut Supratman, social enterprise memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan badan usaha lainnya yang terdaftar di Ditjen AHU. Salah satu persyaratan utama bagi social enterprise adalah mencantumkan salah satu dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti pengentasan kemiskinan, penanggulangan kelaparan, atau peningkatan kualitas kesehatan.
"Social enterprise wajib mengalokasikan minimal 51% dari devidennya untuk diinvestasikan kembali dalam rangka mencapai tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan," jelas Supratman.
Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal AHU, menambahkan bahwa pelaku usaha yang terdaftar sebagai social enterprise akan memperoleh berbagai manfaat. Ia menyebutkan, saat ini banyak investor global yang tertarik untuk menanamkan modal mereka pada usaha yang memiliki dampak sosial positif.
"Pemodal kini semakin banyak yang ingin berinvestasi pada usaha yang menyisihkan keuntungannya untuk mendukung solusi terhadap masalah sosial, baik itu melalui reinvestasi perusahaan maupun kegiatan sosial langsung," ungkap Cahyo.
Keikutsertaan dalam sistem pencatatan ini juga membuka peluang bagi social enterprise untuk mendapatkan insentif dan fasilitas dari pemerintah. "Pemerintah akan memberikan berbagai fasilitas dan insentif kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdaftar sebagai social enterprise," lanjut Cahyo.
Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi dan dukungan bagi social enterprise, dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak seperti pelaku usaha, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat.
Social enterprise sendiri adalah jenis usaha yang berfokus pada penyelesaian masalah sosial dan lingkungan, di samping meraih keuntungan finansial. Entitas ini bertujuan untuk menyediakan solusi praktis di sektor-sektor penting seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan energi dan dampak sosial. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan pencatatan social enterprise mereka melalui sistem AHU Online yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan dapat lebih banyak social enterprise yang tumbuh dan berkontribusi pada terciptanya dunia yang lebih berkelanjutan dan inklusif.