Foto : Zainal Irfandi (Pemerhati Kebijakan Publik)
Narasiumat.com - Pemerhati Kebijakan Publik, Zainal Irfandi, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset negara yang diselewengkan.
Zainal menegaskan, lambannya pembahasan UU ini berpotensi menghambat proses hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. "UU Perampasan Aset adalah kunci untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku. Hal ini juga akan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11/24).
Sebagai salah satu instrumen penting dalam sistem hukum, UU ini diharapkan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada aparat penegak hukum untuk menyita aset-aset yang berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana tetap. Zainal menilai, langkah ini tidak hanya akan mempercepat pengembalian kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Selain itu, Zainal mengingatkan bahwa Indonesia telah lama tertinggal dalam menerapkan kebijakan ini dibandingkan negara-negara lain. Oleh karena itu, percepatan pengesahan UU Perampasan Aset dinilai mendesak untuk meningkatkan kredibilitas hukum nasional di mata dunia internasional.
Pernyataan Zainal ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan yang berharap DPR segera mengambil langkah konkret untuk merampungkan pembahasan dan mengesahkan aturan tersebut.
Apakah pengesahan UU ini akan menjadi terobosan besar dalam upaya melawan korupsi di Indonesia? Waktunya bagi DPR untuk membuktikan komitmennya dalam melindungi kepentingan rakyat.