Sumber Foto - Kementerian Hukum |
Narasiumat.com - Supremasi hukum adalah dasar yang mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, di mana setiap tindakan dan kebijakan harus berlandaskan pada hukum yang berlaku. Untuk mencapai supremasi hukum yang efektif, dibutuhkan aparatur negara yang cendekia, berintegritas, serta memiliki pemahaman yang mendalam tentang penegakan hukum yang berkeadilan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa supremasi hukum tidak hanya berlaku pada tataran kebijakan, namun juga pada tindakan sehari-hari, yang harus senantiasa berpedoman pada peraturan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum yang menjamin perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
"Sebagai kementerian yang memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga martabat hukum di tengah masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi pedoman tertinggi dalam setiap langkah kita," kata Edward, dalam pidato kunci saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM Hukum dan HAM) Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (06/11/2024).
Edward menambahkan bahwa prinsip supremasi hukum mengharuskan hukum ditempatkan pada posisi tertinggi, menjadi pedoman utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat. Ini juga berarti bahwa hukum harus mampu melindungi seluruh rakyat tanpa adanya intervensi.
Lebih lanjut, Edward menekankan pentingnya peran BPSDM Hukum dan HAM dalam mencetak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas dan kompeten. Untuk itu, BPSDM Hukum dan HAM perlu mengadakan pelatihan dan pendidikan yang berfokus pada praktik dan nilai etika, guna menghasilkan aparatur yang unggul dalam keilmuan dan profesionalisme.
"Aparatur yang memiliki kompetensi tinggi dan profesional diharapkan dapat menjadi pelopor supremasi hukum dan berkontribusi dalam kemajuan sistem hukum Indonesia," ujar Edward di acara yang diadakan di Mercure Jakarta Batavia.
Rakor yang berlangsung selama tiga hari (6-8 November 2024) ini menjadi momen penting bagi seluruh jajaran Kemenkumham untuk meningkatkan sinergi dalam menciptakan generasi unggul, melalui penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan supremasi hukum yang menjadi pondasi bagi kelanjutan pembangunan bangsa.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Biro, Kepala Pusdatin pada Sekretariat Jenderal, serta Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Administrasi di tingkat provinsi. Melalui rakor ini, diharapkan dapat tercapai tiga hasil utama, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Hukum mengenai Akselerasi Pengembangan Kompetensi Corporate University, Pedoman Corporate University yang dapat menjadi panduan sistematis dalam pengembangan SDM Kementerian Hukum dan HAM, serta Rancangan Keputusan Menteri Hukum mengenai Rencana Aksi Pengembangan Kompetensi sebagai langkah konkret dalam memperkuat aparatur negara yang berkualitas.