Terkini Lainnya

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Usulkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas 2025-2029

El Vandii
Selasa, 19 November 2024, November 19, 2024 WIB Last Updated 2024-11-19T11:51:35Z

Sumber Foto : Kementerian Hukum 


Narasiumat.com
- Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menunjukkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. Hal ini disampaikan Supratman dalam Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas, Senin (18/11/2024).  


“Komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi sangat serius. RUU Perampasan Aset kami tempatkan di urutan ke-5 dari 40 RUU yang diusulkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Supratman.  


Supratman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sebelumnya sudah pernah diajukan, namun hingga kini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah, lanjutnya, terus mendorong agar regulasi tersebut segera terealisasi sebagai bagian dari upaya konkret melawan korupsi.  


“Presiden selalu menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah agenda utama. Saya yakin Presiden tidak akan ragu mengambil tindakan tegas untuk mendukung upaya ini,” tegas Supratman, menambahkan bahwa upaya ini adalah salah satu wujud nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.  


Dalam rapat kerja tersebut, Supratman juga memaparkan usulan lain yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Ada delapan RUU yang diusulkan sebagai prioritas tahun 2025, dengan empat di antaranya merupakan RUU yang dibawa dari periode sebelumnya (carry over).  


“Keempat RUU carry over tersebut meliputi RUU Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara. Selain itu, ada juga usulan baru seperti RUU Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, serta Ketenaganukliran,” jelas Supratman.  


Ia berharap evaluasi Prolegnas ini mampu menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi pembentukan regulasi yang dibutuhkan masyarakat. “Semoga rapat hari ini menghasilkan keputusan yang terbaik untuk membangun regulasi yang lebih baik dan sesuai kebutuhan bangsa,” pungkasnya.  


Masukan dari Badan Legislasi DPR RI  


Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, turut memberikan pandangan terkait evaluasi Prolegnas. Menurutnya, jumlah usulan RUU saat ini belum sepenuhnya final dan masih akan melalui proses diskusi lebih lanjut.  


“Saat ini terdapat 150 RUU yang diusulkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan 42 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025. Namun, angka ini masih bersifat sementara dan akan dirumuskan kembali melalui rapat Panitia Kerja (Panja),” ujar Bob Hasan dalam kesempatan yang sama.  


Ia juga menjelaskan bahwa Baleg telah melakukan serangkaian kunjungan kerja dan rapat untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa usulan RUU yang diajukan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.  


“Banyak masukan telah kami terima dari berbagai elemen masyarakat. Proses ini penting untuk menyusun daftar RUU yang relevan dan mendesak untuk dibahas,” tambahnya.  


Fokus pada Reformasi Regulasi  


RUU Perampasan Aset menjadi sorotan utama dalam agenda kali ini, mengingat urgensinya dalam memperkuat langkah hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih besar sekaligus mengembalikan aset negara yang hilang akibat praktik korupsi.  


Selain itu, usulan mengenai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber juga mendapat perhatian khusus. Di era digital saat ini, ancaman siber menjadi isu yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah menilai pentingnya regulasi yang kuat untuk melindungi keamanan data dan infrastruktur digital negara.  


Langkah Berkelanjutan


Dengan komitmen kuat pemerintah dan dukungan DPR, pembahasan Prolegnas diharapkan dapat berjalan lancar dan produktif. Supratman optimistis bahwa agenda ini akan membawa perubahan positif dalam sistem hukum Indonesia.  


“Prolegnas bukan sekadar daftar, tetapi harus menjadi panduan kerja nyata untuk memperbaiki regulasi yang ada. Kami akan terus mendorong agar semua pihak bekerja sama demi Indonesia yang lebih baik,” tutup Supratman.  


Pembahasan lanjutan terkait Prolegnas ini akan dilakukan dalam rapat Panja mendatang, dengan harapan dapat menyelesaikan perumusan daftar final RUU yang akan diajukan. Dengan langkah ini, pemerintah dan DPR menegaskan keseriusan mereka dalam menjawab tantangan hukum dan kebutuhan masyarakat ke depan.


  

Komentar

Tampilkan

  • Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Usulkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas 2025-2029
  • 0

Terkini

Sport