Namun, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta
menduga terjadi pelanggaran selama masa tenang. Dugaan ini terkait dengan surat
broadcast yang beredar melalui aplikasi WhatsApp, berisi ajakan untuk mendukung
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, H.M. Ridwan Kamil dan
H. Suswono (RIDO). Surat tersebut, yang disebut-sebut mengatasnamakan Jenderal
TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, menyebutkan bahwa pasangan RIDO adalah pilihan
terbaik untuk warga Jakarta.
Hingga saat ini, belum diketahui siapa pembuat dan penyebar
surat tersebut. KIPP Jakarta menilai hal ini berpotensi mencederai prinsip
keadilan pemilu dan meminta klarifikasi dari pihak terkait.
"Kami mendesak Bawaslu DKI Jakarta untuk segera
memanggil Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto untuk mengonfirmasi kebenaran
isi surat tersebut. Apakah benar beliau yang membuatnya atau surat itu
merupakan hoaks," Ujar Ketua KIPP Jakarta, Faiz Yazid.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan ini penting agar tidak ada
pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangannya dalam proses demokrasi.
KIPP Jakarta juga meminta masyarakat untuk tetap waspada
terhadap informasi yang beredar selama masa tenang. Jika surat tersebut
terbukti hoaks, Bawaslu diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk
mencegah disinformasi lebih lanjut.
Laporan ini menjadi perhatian serius karena masa tenang
seharusnya dimanfaatkan untuk memberi ruang bagi warga Jakarta menentukan
pilihan secara bebas tanpa tekanan atau intervensi. Pemilu yang jujur dan adil
merupakan hak setiap warga negara dan tanggung jawab bersama.
Berikut Siaran Pers Komite
Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta :
SIARAN PERS
KIPP JAKARTA MEMINTA
BAWASLU DKI MEMANGGIL DAN MENGKONFIRMASI KE PRABOWO PERIHAL DUGAAN PELANGGARAN
DI MASA TENANG
Jakarta, 26 November 2024
Jakarta - Tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI
Jakarta Tahun 2024 sudah memasuki masa tenang yakni tanggal 24, 25, dan 26
November 2024. Pada Pasal 1 Angka 18 PKPU 13/2024 dikatakan bahwa Masa Tenang
adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye
Pemilihan.
Namun Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta
menemukan adanya potensi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jendral TNI
(Purn) H. Prabowo Subianto berupa surat yang tersebar (broadcast) melalui Grup
WhatsAapp untuk memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor
urut 1 (satu) yakni, H.M RIDWAN KAMIL - H. SUSWONO (RIDO).
Dalam surat yang sampai saat ini tidak diketahui siapa penyebarnya dan membuatnya itu rakyat Jakarta memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang baik dan RIDO adalah pilihannya.
Oleh karena itu KIPP Jakarta meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk memanggil secara langsung dan melakukan konfirmasi kepada Jendral TNI (Purn) H. Prabowo Subianto menanyakan apakah benar beliau yang membuat surat tersebut? Atau bukan. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada pejabat negara yang menyalahkan gunakan kewenangannya, dan penting dilakukan untuk menelusuri jika benar ternyata surat yang telah tersebar tersebut adalah hoaks.
Demikian Siaran Pers ini dibuat, dan diucapkan terimakasih.
Ketua KIPP Jakarta, Faiz Yazid
Koorbid Pemantauan dan Pendidikan Pemilih, Ahmad Halim