Terkini Lainnya

Pemilu DKI Jakarta Memasuki Masa Tenang: KIPP Jakarta Soroti Dugaan Pelanggaran Surat Broadcast Dukungan RIDO

El Vandii
Senin, 25 November 2024, November 25, 2024 WIB Last Updated 2024-11-26T07:31:05Z


Narasiumat.com
- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 telah memasuki masa tenang pada 24-26 November 2024, sesuai Pasal 1 Ayat 18 PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, masa tenang didefinisikan sebagai periode di mana semua aktivitas kampanye dilarang demi menjaga netralitas dan ketenangan jelang pemungutan suara.

Namun, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta menduga terjadi pelanggaran selama masa tenang. Dugaan ini terkait dengan surat broadcast yang beredar melalui aplikasi WhatsApp, berisi ajakan untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, H.M. Ridwan Kamil dan H. Suswono (RIDO). Surat tersebut, yang disebut-sebut mengatasnamakan Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, menyebutkan bahwa pasangan RIDO adalah pilihan terbaik untuk warga Jakarta.


Hingga saat ini, belum diketahui siapa pembuat dan penyebar surat tersebut. KIPP Jakarta menilai hal ini berpotensi mencederai prinsip keadilan pemilu dan meminta klarifikasi dari pihak terkait.


"Kami mendesak Bawaslu DKI Jakarta untuk segera memanggil Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto untuk mengonfirmasi kebenaran isi surat tersebut. Apakah benar beliau yang membuatnya atau surat itu merupakan hoaks," Ujar Ketua KIPP Jakarta, Faiz Yazid.


Ia menambahkan bahwa penyelidikan ini penting agar tidak ada pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangannya dalam proses demokrasi.


KIPP Jakarta juga meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap informasi yang beredar selama masa tenang. Jika surat tersebut terbukti hoaks, Bawaslu diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah disinformasi lebih lanjut.


Laporan ini menjadi perhatian serius karena masa tenang seharusnya dimanfaatkan untuk memberi ruang bagi warga Jakarta menentukan pilihan secara bebas tanpa tekanan atau intervensi. Pemilu yang jujur dan adil merupakan hak setiap warga negara dan tanggung jawab bersama.

 

Berikut Siaran Pers Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta :

 

SIARAN PERS

KIPP JAKARTA MEMINTA BAWASLU DKI MEMANGGIL DAN MENGKONFIRMASI KE PRABOWO PERIHAL DUGAAN PELANGGARAN DI MASA TENANG


Jakarta, 26 November 2024


Jakarta - Tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 sudah memasuki masa tenang yakni tanggal 24, 25, dan 26 November 2024. Pada Pasal 1 Angka 18 PKPU 13/2024 dikatakan bahwa Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan.


Namun Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta menemukan adanya potensi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jendral TNI (Purn) H. Prabowo Subianto berupa surat yang tersebar (broadcast) melalui Grup WhatsAapp untuk memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 (satu) yakni, H.M RIDWAN KAMIL - H. SUSWONO (RIDO).


Dalam surat yang sampai saat ini tidak diketahui siapa penyebarnya dan membuatnya itu rakyat Jakarta memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang baik dan RIDO adalah pilihannya.


Oleh karena itu KIPP Jakarta meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk memanggil secara langsung dan melakukan konfirmasi kepada Jendral TNI (Purn) H. Prabowo Subianto menanyakan apakah benar beliau yang membuat surat tersebut? Atau bukan. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada pejabat negara yang menyalahkan gunakan kewenangannya, dan penting dilakukan untuk menelusuri jika benar ternyata surat yang telah tersebar tersebut adalah hoaks.


Demikian Siaran Pers ini dibuat, dan diucapkan terimakasih.


Ketua KIPP Jakarta, Faiz Yazid

Koorbid Pemantauan dan Pendidikan Pemilih, Ahmad Halim


Komentar

Tampilkan

  • Pemilu DKI Jakarta Memasuki Masa Tenang: KIPP Jakarta Soroti Dugaan Pelanggaran Surat Broadcast Dukungan RIDO
  • 0

Terkini

Sport