Foto : Ahmad Yunus/Ist |
Penulis: Ahmad Yunus Mahasiswa Ilmu Hukum 2024, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA)
Konsep Negara Menurut pandangan Ilmuwan Barat
Narasiumat.com - Pemikiran Barat mengenai negara banyak dipengaruhi oleh perkembangan filsafat politik yang dimulai sejak zaman Yunani Kuno, yang kemudian berkembang pesat pada periode Modern. Salah satu teori yang paling terkenal adalah teori kontrak sosial yang dikemukakan oleh para filsuf seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau.
Menurut Hobbes, negara merupakan hasil dari kontrak sosial untuk menghindari kekacauan dan perang saudara yang terjadi dalam keadaan alamiah manusia. Dalam pandangannya, individuindividu setuju untuk menyerahkan sebagian kebebasan mereka kepada penguasa yang memiliki kekuasaan mutlak, yang dikenal dengan teori "kedaulatan mutlak." Hobbes berpendapat bahwa negara harus memiliki kekuasaan yang tidak terbatas agar dapat menjaga ketertiban.
Di sisi lain, Locke berpendapat bahwa kekuasaan negara harus terbatas dan dilandasi oleh prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Negara, menurut Locke, ada untuk melindungi hak-hak dasar individu seperti hak untuk hidup, kebebasan, dan kepemilikan pribadi. Berbeda dengan Hobbes yang menganggap negara sebagai entitas yang mutlak, Locke menekankan pentingnya kesepakatan antara pemerintah dan rakyat, serta prinsip "pemisahan kekuasaan" yang dijadikan dasar bagi banyak sistem pemerintahan demokratis saat ini.
Rousseau, di sisi lain, mengemukakan pandangannya tentang "kehendak umum" (general will), yang menggambarkan negara sebagai manifestasi kehendak kolektif rakyat. Negara, menurut Rousseau, harus mewujudkan kepentingan bersama, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu. Meskipun dalam pandangan Rousseau terdapat unsur demokrasi yang lebih kental, ia tetap menekankan pentingnya kesatuan dan persatuan dalam masyarakat.
Meskipun terdapat berbagai pandangan yang berbeda dalam pemikiran Barat, umumnya mereka sepakat bahwa negara adalah alat untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Negara, dalam banyak teori Barat, seringkali dianggap sebagai suatu entitas yang terpisah dari individu, yang memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan politik dan sosial.
Konsep Negara Menurut Ilmuan Muslim
Sementara itu, pemikiran politik dalam tradisi Islam memiliki pendekatan yang berbeda. Konsep negara dalam Islam sangat terkait dengan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam) dan tanggung jawab moral pemerintah terhadap rakyatnya. Salah satu pandangan yang sering dikemukakan oleh para ilmuwan Muslim adalah konsep khilafah, yang berfungsi sebagai sistem pemerintahan yang berdasarkan pada ajaran Islam.
Menurut konsep khilafah, negara tidak hanya berfungsi untuk menjaga ketertiban sosial seperti dalam pemikiran Barat, tetapi juga untuk menjalankan hukum-hukum Allah (syariah). Penguasa dalam sistem khilafah bukanlah pemilik kekuasaan mutlak seperti yang digambarkan oleh Hobbes. Sebaliknya, penguasa dianggap sebagai khalifah atau wakil Tuhan di bumi yang bertugas untuk menegakkan keadilan dan memastikan kesejahteraan rakyat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Salah satu ilmuwan Muslim terkenal, Al-Farabi, mengemukakan pandangannya tentang negara sebagai organisasi yang tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan fisik masyarakat, tetapi juga untuk mendukung perkembangan moral dan spiritual individu. Dalam pandangannya, negara yang ideal adalah negara yang dipimpin oleh seorang penguasa yang memiliki kebijaksanaan dan pengetahuan tentang kebaikan serta mampu memimpin rakyat menuju kebahagiaan sejati.
Pandangan ini lebih mengarah pada konsep negara yang tidak terpisah dari agama, berbeda dengan pemikiran Barat yang lebih menekankan sekularisme - pemisahan antara agama dan negara. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hukum hukum agama dijalankan, dan masyarakat dapat hidup sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Kesimpulan :
Pemikiran Barat dan Pemikiran Islam memiliki pandangan yang berbeda terkait terbentuknya negara. Pemikiran Barat menekankan aspek kemanusiaan dan sekularisme. Sementara Islam berlandaskan Teosentrisme dan aturan agama. Keduanya bertujuan menciptakan kesepakatan, namun berbeda dalam sumber legitimasi , nilai dasar, dan tujuan negara. Di Tengah tantangan modern, Dimana tuntutan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi, Indonesia dihadapkan pada tanggung jawab untuk terus mengevaluasi diri. Pemikiran barat yang mendorong demokrasi dan sekularisme memang memberikan inspirasi bagi kemajuan negara. Disisi lain nilai-nilai Islam yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan sosial tetap dianggap relevan untuk menjaga stabilitas Masyarakat. Dalam era globalisasi dan modernisasi ini, sangat penting bagi Indonesia untuk mempertahankan dan menjaga keharmonisan antara kepercayaan agama dan keberagaman.
Daftar Pustaka :
Plato. The Republic. Translated by Benjamin Jowett. New York: Dover Publications, 2000.
Aristotle. Politics. Translated by Carnes Lord. Chicago: University of Chicago Press, 2013.
Cicero. On the Commonwealth and On the Laws. Translated by James E.G. Zetzel. Cambridge:
Cambridge University Press, 1999.
Augustine of Hippo. The City of God. Translated by Henry Bettenson. London: Penguin Classics, 2003.
Aquinas, Thomas. Summa Theologica. Translated by Fathers of the English Dominican Province. New York: Benziger Brothers, 1947.