Foto : Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy |
Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy menilai, gagasan tersebut bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945). Selain itu, menempatkan Polri dibawah kemendagri potensial mengalami overlaping dan syarat dipolitisasi untuk kepentingan tertentu.
“Akan sangat mungkin Institusi Polri menjadi alat politik. Tentu bisa jadi salah kapra atau overlaping,"Terang nya.
Ismail melanjutkan, isu penempatan terdebut juga menciderai prinsip reformasi ketatanegaraan yang selama ini telah berlangsung.
Kita ketahui, bahwa saat ini institusi Polri telah berhasil melakukan pembenahan, bahkan mampu menciptakan keamanan dan ketertiban, terutama dalam mengawal suksesi penyelenggaraan pemilu, pilkada dan berbagai acara lainnya yang menjadi titik vital dalam suksesi penyelenggraan pemerintahan. Sebab tingkat kordinasi langsung berada di bawah Presiden.
“Jadi dengan berbagai keberhasilan itu, kita tidak akan mampu membayangkan apa jadi nya Polri jika berada di bawah TNI maupun kementrian dalam Negeri,"Tegas Ismail Marasabessy.
DPN LKPHI menyakini, keberadaan instutusi Polri adalah sebagai alat negara yang pelaksanaan nya bertanggungjawab langsung kepada Presiden merupakan spirit reformasi yang harus di jaga. Sebagai wujud indepensi dan bebas dari intervensi kementrian manapun.
Direkur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk sama-sama mendukung Polri dan tidak terprofokasi oleh elite maupun Partai Politik yang sengaja menciptakan kegaduhan.